Abstract:
Adapun dengan sistem penyidikan identifikasi dengan sidik jari ini,
pekerjaan Kepolisian relatif diringankan dan pencarian pelaku tindak pidana
menjadi lebih efektif. Kemudian sistem identifikasi dikembangkan lagi tidak saja
terbatas untuk melacak penjahat atau korban yang tidak memiliki identitas lain,
tetapi juga untuk kepentingan di luar penyidikan. Seperti diketahui dari ajaran
tentang sidik jari (Daktiloskopi) ini adalah tidak ada manusia yang sama sidik
jarinya dan sidik jari itu tidak akan berubah sepanjang hidupnya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penggunaan daktiloskopi
dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan pada tahap penyidikan, untuk
mengetahui proses penggunaan daktiloskopi dalam pembuktian tindak pidana
pembunuhan pada tahap penyidikan, dan untuk mengetahui kendala dalam
penggunaan daktiloskopi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan pada
tahap penyidikan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dasar Hukum Pemanfaatan
Daktiloskopi oleh Kepolisian yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan
PERKAP Nomor 10 Tahun 2009. Daktiloskopi agar dapat menggunakan dengan
baik dalam upaya mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi. Khusus di
Polrestabes Medan, Daktiloskopi dipakai sebagai alat untuk mengungkap tindak
pidana pembunuhan guna mengetahui tersangka, karena sidik jari dianggap efektif
dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana. Selain itu Daktiloskopi juga
memiliki keuntungan dalam proses penyidikan, diantaranya adalah biaya lebih
murah, praktis, hanya memakan waktu singkat dan cepat. Serta Kendala dalam
penggunaan daktiloskopi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan pada
tahap penyidikan, yaitu: Kendala Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu Tidak
semua anggota kepolisian memiliki kualifikasi sebagai seorang yang benar-benar
ahli dalam bidang Daktiloskopi..