Abstract:
Wilayatul Hisbah memiliki akar yang kuat dalam proses pelaksanaan syariat
di tengah-tengah kehidupan umat Islam. Sebagai Institusi, Wilayatul Hisbah
memiliki tugas menjaga tatanan dan hukum serta mengawasi perilaku masyarakat.
Lembaga Wilayatul Hisbah tidak hanya memiliki wewenang di bidang
pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan terhadap hal-hal yang berkenaan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan sebagian tindak pidana ringan harus
diselesaikan dalam waktu singkat atau segera. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kewenangan Wilayatul Hisbah dalam melakukan pengawasan Qanun
Syariat Islam di Kabupaten Simeulue, mengetahui kedudukan Wilayatul Hisbah di
Kabupaten Simeulue dalam melakukan pengawasan Qanun Syariat Islam dan
mengetahui kendala dan upaya Wilayatul Hisbah dalam melakukan pengawasan
Qanun Syariat Islam di Wilayatul Hisbah di Kabupaten Simeulue.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis
empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari
primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan,
sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan
dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kewenangan lembaga
wilayatul hisbah dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan syariat Islam
di kabupaten Semeulue diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh. Kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh wilayatul
hisbah dilakukan dengan cara melakukan patroli atau penyisiran pada lokasilokasi keramaian dan tempat-tempat hiburan. Kedudukan wilayatul hisbah tidak
menjadi lembaga independen, melainkan digabung bersama dengan Satuan Polisi
Pamong Praja. Hal ini secara eksplisit dapat dilihat dalam Perda Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Dengan demikian, Wilayatul Hisbah
secara fungsional berada di bawah koordinasi Dinas Syariah Islam, sedangkan
secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja.
Hambatan wilayatul hisbah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan
syariat Islam di kabupaten Semeulue secara garis besarnya dipengaruhi oleh dua
faktor, yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor intern, diantaranya : Masih
minimnya personil Wilayatul Hisbah. Kurangnya sumber daya manusia yang
mampu bersosialisasi secara baik. Sedangkan faktor ekstern, diantaranya
kurangnya koordinasi antara lembaga wilayatul hisbah dengan masyarakat.