Abstract:
Pada dasarnya setiap anak baik yang lahir dalam perkawinan maupun diluar
perkawinan dilahirkan memiliki status dan kondisi fitrah yang bersih tanpa noda dan
dosa. Kasus anak luar kawin yang semakin lama semakin banyak, membuat Penulis
tertarik untuk melakukan penelitian tentang anak luar kawin. Apalagi setelah adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan status keperdataan anak
luar kawin kepada ayah biologisnya setelah adanya pembuktian melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan anak luar
kawin,hak kewarisan anak luar kawin, dan akibat hukum pewarisan anak luar kawin
pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini dilakukan dengan cara
menguraikan keseluruhan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi
sebagaimana yang telah dikemukakan dalam perumusan masalah, terlebih dahulu
dihubungkan dengan data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran kepustakaan.
Berdasarkan sifat penelitian akan didapatkan penelitian yang menuju kepada yuridis
normatif, penelitian yang dilakukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau
bahan hukum yang lain.
Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan anak luar kawin adalah untuk
mendapatkan perlindungan agar hak-haknya sebagai anak didapatkannya, baik itu
baikpun itu status maupun nasab, karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi
setiap anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah tetap mendapatkan
perlindungan dari ayah biologisnya secara perdata setelah dibuktikan dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan bapak biologisnya.