Abstract:
Kecamatan Medan Tembung merupakan kecamatan yang angka kejahatan
sangat tinggi terutama kejahatan perampokan dengan cara melakukan
pembegalan, uniknya sebagai pelaku bukanlah orang dewasa melainkan anak
dibawah umur. Kejahatan termasuk perbuatan immoril, tapi hanya merupakan
sebagian daripadanya saja. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa kejahatan
adalah perbuatan yang paling immoril. Kejahatan merupakan intinya, bagian yang
lebih kasar, tapi yang paling pokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor penyebab anak melakukan begal, untuk mengetahui akibat
hukum yang diterima oleh anak yang melakukan begal di Kecamatan Medan
Tembung, dan untuk mengetahui pencegahan yang dilakukan terhadap kejahatan
begal yang dilakukan oleh anak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber
data data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan
menggunakan analisis kualitatif. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah
wawancara dengan Pardamean Hutahean, S.H., S.I.K selaku Kepala Kepolisian
Sektor Percut Sei Tuan dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa beberapa faktor anak
melakukan begal di Kecamatan Percut Sei Tuan yaitu yang pertama faktor
ekonomi akibat orang tua yang tidak dapat bekerja tetapi kebutuhan banyak dan
akibatnya anak menjadi korban pelaku kejahatan begal, yang kedua adalah faktor
obat atau psikotropika, kecenderungan narkoba dapat mengakibatkan anak
menjadi lebih berani melakukan sesuatu tanpa memandang efek dari perbuatannya
tersebut. Akibat hukum yang diterima oleh anak yang melakukan begal khususnya
di Kecamatan Medan Tembung adalah mendapatkan sanksi hukuman karena
perbuatan anak tersebut, dan anak tersebut akan mendapatkan sanksi sosial dari
lingkungannya, seperti dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari
pergaulan, dan dapat menghancurkan masa depan pelaku. Serta pencegahan yang
dilakukan oleh Kepolisian terhadap kejahatan begal yang dilakukan oleh anak
yaitu dengan mengoptimalkan fungsi dan babinkamtibmas untuk memberikan
penyuluhan tentang bahayanya narkoba kepada pemuda, melakukan tindakantindakan hukum terhadap bandar narkoba, menanamkan si anak dari nilai-nilai
agama agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang kurang positif, dan
melaksanakan patroli dalam hal mencegah terjadinya tindak pidana begal