Research Repository

Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Aset Desa (Studi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author Dermawan, Bagus Hendro
dc.date.accessioned 2020-11-09T02:31:51Z
dc.date.available 2020-11-09T02:31:51Z
dc.date.issued 2018-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9083
dc.description.abstract Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di jelaskan bahwa Pembinaan dan Pengawasan mengenai Aset Desa, Alokasi Dana Desa dan lainnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Bupati Sebagai Kepala Daerah dan juga Kepala Pemerintahan di Daerah melakukan Pembinaan dan Pengawasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Perpanjangan tangan dari Kepala Daerah. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan dan disiplin anggaran serta Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dikelola pada masa 1 (satu) tahun anggaran yakni dari awal 1 Januari sampai 31 Desember. Pengelolaan Aset Desa dilakukan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Masyarakat Desa dan juga untuk Memajukan Desa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum secara empiris dengan pendekatan yurisdis empiris yang di ambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer.bahan hukum sekunder dan juga bahan hukum tertier. Berdasakan hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan maka tambahan dalam melengkapi data penulis menambahkan data dihasilkan bahwasannya Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Daerah berperan dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Aset Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai perpanjangan tangan dari Kepala Daerah guna mensejahterakan Masyarakat Desa dan Memajukan Desa. Kendala yang di hadapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai perpanjangan tangan dari kepala Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap pengelolaan Aset Desa adalah kurang nya Sumber Daya Masyarakat (SDM) yang berbeda di setiap Desa sehinga beberapa Desa tidak mampu untuk mengikuti progaram yang di jalankan oleh Pemerintah terhadap pengelolaan Aset Desa. Untuk mengatasina maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus melakukan Pembinaan agar Program yang di jalankan pemerintah dapat berjalan baik dan Aset Desa yang berada di Desa dapat bertahan dengan lama untuk kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat Desa. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Kepala Daerah en_US
dc.subject Pembinaan dan Pengawasan en_US
dc.subject Aset Desa en_US
dc.title Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Aset Desa (Studi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account