Abstract:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di jelaskan bahwa
Pembinaan dan Pengawasan mengenai Aset Desa, Alokasi Dana Desa dan lainnya dilakukan
oleh Pemerintah Daerah. Bupati Sebagai Kepala Daerah dan juga Kepala Pemerintahan di
Daerah melakukan Pembinaan dan Pengawasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa sebagai Perpanjangan tangan dari Kepala Daerah. Keuangan desa dikelola
berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan
dan disiplin anggaran serta Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1
dikelola pada masa 1 (satu) tahun anggaran yakni dari awal 1 Januari sampai 31 Desember.
Pengelolaan Aset Desa dilakukan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh Masyarakat Desa dan juga untuk Memajukan Desa.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum secara empiris dengan pendekatan
yurisdis empiris yang di ambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data
sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer.bahan hukum sekunder dan
juga bahan hukum tertier.
Berdasakan hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan maka tambahan dalam
melengkapi data penulis menambahkan data dihasilkan bahwasannya Bupati sebagai Kepala
Pemerintahan Daerah berperan dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pengelolaan Aset Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai
perpanjangan tangan dari Kepala Daerah guna mensejahterakan Masyarakat Desa dan
Memajukan Desa. Kendala yang di hadapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
sebagai perpanjangan tangan dari kepala Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap
pengelolaan Aset Desa adalah kurang nya Sumber Daya Masyarakat (SDM) yang berbeda di
setiap Desa sehinga beberapa Desa tidak mampu untuk mengikuti progaram yang di jalankan
oleh Pemerintah terhadap pengelolaan Aset Desa. Untuk mengatasina maka Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus melakukan Pembinaan agar Program yang di
jalankan pemerintah dapat berjalan baik dan Aset Desa yang berada di Desa dapat bertahan
dengan lama untuk kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat Desa.