Abstract:
Pada dasarnya kontrak berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan
kepentingan diantara para pihak. Perumusan hubungan kontraktual tersebut pada
umumnya senantiasa diawali dengan proses negosiasi diantara pada pihak. Pihak
yang lemah bargaining position hanya sekedar menerima segala isi kontrak
dengan terpaksa, sebab apabila ia mencoba menawar dengan alternatif lain
kemungkinan besar akan menerima konsukuensi kehilangan apa yang dibutuhkan.
Jadi ada dua alternatif pilihan bagi pihak yang lemah bargaining position-nya
untuk menerima atau menolak.
Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan
sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh suatu kesimpulan, Keseimbangan
para pihak hanya akan terwujud apabila para pihak berada pada posisi yang sama
kuat, namun pengusaha/majikan sebagai pihak yang dominan sedangkan
pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah serta keseimbangan sulit terwujud.
Akibat hukumnya para pihak yang membuat kontrak maupun pada kontrak baku
itu sendiri yang dikategorikan melanggar asas keseimbangan. Faktor penghambat
pelaksanaan perjanjian dibagi menjadi dua, yaitu: faktor internal dan faktor
eksternal.