Research Repository

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Fungsi Legislasi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014)

Show simple item record

dc.contributor.author Helmi, Azuan
dc.date.accessioned 2020-11-09T02:17:41Z
dc.date.available 2020-11-09T02:17:41Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9064
dc.description.abstract Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga perwakilan daerah yang membawa aspirasi sampai di tingkat pusat. Dengan lemahnya kedudukan dan peran DPD dalam pembuatan undang-undang, maka tidak dapat dipungkiri dan sulit diharapkan DPD mampu mengemban fungsi legislatif untuk kepentingan daerah. Hal ini dapat menimbulkan akibat yang kurang menguntungkan bagi daerah-daerah, sebab keterbatasan wewenang DPD dalam pembuatan undang-undang yang sebatas hanya dalam mengajukan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang untuk dibahas dan disetujui bersama Presiden. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kewenangan DPD dalam fungsi legislasi sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014 dan kewenangan DPD setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014. Penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang menganalisa permasalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga literatur yang membahas permasalaahan yang diajukan dengan sifat penelitian deskriptif yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwa tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan di bidang legislasi sangatlah penting, sebab melihat DPD memiliki kewenangan legislasi yang dapat dibawa sampai ke tingkat pusat. Adapun kewenangan DPD sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014 tidaklah begitu berarti karena DPR tidak mengakomodir kewenangan DPD sesuai dengan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-X/2012 dan UUD NRI Tahun 1945. Setelah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014 DPD mempunyai kewenangan setara dengan DPR dalam mengusulkan RUU yang berkaitan dengan daerah, ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerah dan memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. en_US
dc.subject Dewan Perwakilan Daerah en_US
dc.subject Fungsi Legislasi en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 en_US
dc.title Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Fungsi Legislasi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account