Abstract:
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga
perwakilan daerah yang membawa aspirasi sampai di tingkat pusat. Dengan
lemahnya kedudukan dan peran DPD dalam pembuatan undang-undang, maka
tidak dapat dipungkiri dan sulit diharapkan DPD mampu mengemban fungsi
legislatif untuk kepentingan daerah. Hal ini dapat menimbulkan akibat yang
kurang menguntungkan bagi daerah-daerah, sebab keterbatasan wewenang DPD
dalam pembuatan undang-undang yang sebatas hanya dalam mengajukan
rancangan undang-undang tertentu kepada DPR sebagai pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang untuk dibahas dan disetujui bersama Presiden.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
kewenangan DPD dalam fungsi legislasi sebelum adanya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014 dan kewenangan DPD setelah adanya
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014. Penelitian yang
dilakukan adalah yuridis normatif yang menganalisa permasalah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga literatur yang membahas
permasalaahan yang diajukan dengan sifat penelitian deskriptif yang hanya
semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwa tanpa suatu maksud untuk
mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan DPD dalam
sistem ketatanegaraan di bidang legislasi sangatlah penting, sebab melihat DPD
memiliki kewenangan legislasi yang dapat dibawa sampai ke tingkat pusat.
Adapun kewenangan DPD sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
79/PUU-XII/2014 tidaklah begitu berarti karena DPR tidak mengakomodir
kewenangan DPD sesuai dengan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
92/PUU-X/2012 dan UUD NRI Tahun 1945. Setelah dibacakannya putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 79/PUU-XII/2014 DPD mempunyai kewenangan
setara dengan DPR dalam mengusulkan RUU yang berkaitan dengan daerah, ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan daerah dan memiliki kemandirian dalam
menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.