Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Show simple item record

dc.contributor.author Samosir, Audina Putri
dc.date.accessioned 2020-11-09T02:12:15Z
dc.date.available 2020-11-09T02:12:15Z
dc.date.issued 2018-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9059
dc.description.abstract Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan harta kekayaan lainnya. Karenanya, anak sebagai amanah Tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak terlantar merupakan anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya sehingga kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosialnya tidak terpenuhi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tetaplah sama hak nya dengan anak dari pernikahan yang pada umumya bagaimanapun bentuk dan model suatu pernikahan jika selama masih atau memenuhi syarat sah dan rukun pernikahan akan ada kekuatan hukum bila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekuder melalui peraturan Perundang-undangan dan dengan mengolah data dari bahan hukum primer. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana Konsep Hukum Islam & UUPA dalam memberi perlindungan hukum terhadap anak dari pernikahan siri, bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap anak dari pernikahan siri yang dilantarkan menurut hukum Islam & UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang ditelantarkan dari hasil nikah siri dinyatakan negara sebagai anak diluar nikah, Penyebutan istilah ini bisa menjadi masalah baru. Dalam Pasal 42 ayat 1 dalam undang-undang No 1 Tahun 1974 Dalam Pasal ini disebutkan, anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang ditelantarkan merupakan rangkaian kegiatan yang diaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak dapat berupa perlindungan hukum terhadap agama, pendidikan, hak sosial, kesehatan, dan perlindungan yang sifatnya khusus/eksepsional. en_US
dc.subject Perkawinan Siri en_US
dc.subject Anak Terlantar en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account