Abstract:
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa,
bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan
dengan harta kekayaan lainnya. Karenanya, anak sebagai amanah Tuhan harus
senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat,
dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak terlantar
merupakan anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan atau tidak
mampu melaksanakan kewajibannya sehingga kebutuhan anak baik jasmani,
rohani maupun sosialnya tidak terpenuhi. Hak asasi anak merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi
Perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Anak yang dilahirkan dari
pernikahan siri tetaplah sama hak nya dengan anak dari pernikahan yang pada
umumya bagaimanapun bentuk dan model suatu pernikahan jika selama masih
atau memenuhi syarat sah dan rukun pernikahan akan ada kekuatan hukum bila
dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekuder melalui peraturan
Perundang-undangan dan dengan mengolah data dari bahan hukum primer.
Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana Konsep Hukum Islam &
UUPA dalam memberi perlindungan hukum terhadap anak dari pernikahan siri,
bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap anak dari pernikahan siri yang
dilantarkan menurut hukum Islam & UUPA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang ditelantarkan dari hasil
nikah siri dinyatakan negara sebagai anak diluar nikah, Penyebutan istilah ini bisa
menjadi masalah baru. Dalam Pasal 42 ayat 1 dalam undang-undang No 1 Tahun
1974 Dalam Pasal ini disebutkan, anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Bentuk
perlindungan hukum terhadap anak yang ditelantarkan merupakan rangkaian
kegiatan yang diaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak
anak dapat berupa perlindungan hukum terhadap agama, pendidikan, hak sosial,
kesehatan, dan perlindungan yang sifatnya khusus/eksepsional.