Research Repository

Ketiadaan Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Sebagai Alasan Pembebasan Terdakwa Pada Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2017/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Afrida, Asri
dc.date.accessioned 2020-11-09T02:01:20Z
dc.date.available 2020-11-09T02:01:20Z
dc.date.issued 2018-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9047
dc.description.abstract Penerapan sanksi pidana yang tersebar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang ada pada lembaga peradilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui rumusan delik pada tindak pidana yaitu kedudukan unsur tanpa hak atau melawan hukum pada tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2017/PN.Mdn, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap perkara nomor 280/Pid.Sus/2017/PNMdn. Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode yang menggambarkan atau memaparkan suatu fakta secara sistematis kemudian analisisnya dilakukan secara yuridis dengan mengaitkan antara data dan fakta yang diperoleh dengan menganalisa putusan pengadilan yang berkaitan dengan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa pada tindak pidana narkotika tidak terpenuhi. Dalam putusan ini hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan putusan bebas. Pengaturan mengenai penjatuhan putusan bebas dalam tindak pidana narkotika dikaji secara terpisah, yaitu dari KUHAP yang mengatur mengenai penjatuhan putusan bebas yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan dari undang-undang narkotika, yang mana pengaturan mengenai tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976, yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, yang kemudian diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang berlaku sampai saat ini. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini pengaturan mengenai tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana narkotika adalah apabila tidak memenuhi asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif dan apabila tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian. Kebijakan hukum bagi terdakwa yang telah dijatuhi putusan bebas adalah berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (pemulihan nama baik). en_US
dc.subject Ketiadaan en_US
dc.subject Unsur Tanpa Hak en_US
dc.subject Melawan Hukum, en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title Ketiadaan Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Sebagai Alasan Pembebasan Terdakwa Pada Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2017/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account