Abstract:
Penerapan sanksi pidana yang tersebar dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika adalah merupakan bagian dari proses penegakan
hukum yang ada pada lembaga peradilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui rumusan delik pada tindak pidana yaitu kedudukan unsur tanpa hak
atau melawan hukum pada tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor
280/Pid.Sus/2017/PN.Mdn, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap perkara nomor 280/Pid.Sus/2017/PNMdn.
Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode yang
menggambarkan atau memaparkan suatu fakta secara sistematis kemudian
analisisnya dilakukan secara yuridis dengan mengaitkan antara data dan fakta
yang diperoleh dengan menganalisa putusan pengadilan yang berkaitan dengan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan dihubungkan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa unsur tanpa hak atau
melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa pada tindak pidana narkotika tidak
terpenuhi. Dalam putusan ini hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan putusan bebas. Pengaturan mengenai penjatuhan putusan bebas dalam
tindak pidana narkotika dikaji secara terpisah, yaitu dari KUHAP yang mengatur
mengenai penjatuhan putusan bebas yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP
dan dari undang-undang narkotika, yang mana pengaturan mengenai tindak
pidana narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976, yang
kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, yang
kemudian diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang
berlaku sampai saat ini. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini
pengaturan mengenai tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 111 sampai
dengan Pasal 148. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Hakim menjatuhkan
putusan bebas dalam tindak pidana narkotika adalah apabila tidak memenuhi asas
pembuktian menurut undang-undang secara negatif dan apabila tidak memenuhi
asas batas minimum pembuktian. Kebijakan hukum bagi terdakwa yang telah
dijatuhi putusan bebas adalah berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi
(pemulihan nama baik).