Abstract:
Tindak pidana penganiayan terhadap anak merupakan suatu perbuatan
yang diancam pidana. Dalam kasus yang terjadi di perkebunan PT. Bakri
Sumatera Plantation penganiayaan yang dilakukan oleh oknum security dengan
memukul dengan bambu serta dipaksa memakan biji sawit dikarnakan emosi yang
tidak stabil sehingga timbul hasrat melakukan penganiayaan, dari hasil
penyelidikan yang dilakukan Polres asahan tidak adanya upaya tindak lanjut dari
kasus tersebut, sehingga korban dalam hal ini merasa di rugikan. tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan security menambah deretan kasus kekerasan yang
menjadikanan anak sebagai korban. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data
primer dan di dukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer dengan
melakukan wawancara, dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait tindak
pidana penganiayaan tehadap anak, untuk mengetahui latar belakang security
perusahaan yang melakukan penganiayaan terhadap anak, dan untuk mengetahui
kendala Polres Asahan dalam melakukan penyelidikan terhadap penganiayaan
anak.
Berdasarkan hasil penelitian ditemui bahwa pengaturan hukum tindak
pidana terhadap anak secara umum di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Pasal 351 sampai dengan Pasaal 352. dan secara khusus diatur dalam
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Latar
belakang security perusahaan yang melakukan penganiayaan terhadap anak
termasuk dalam kejahatan individual yang tergolong bersifat agresif, kejahatan
yang dapat terjadi akibat rasa marah dan frustasi dan kemungkinan timbul
perasaan ingin menyerang, memukul, menghancurkan atau melempar sesuatu dan
bahkan ada kalanya timbul pikiran yang sangat kejam seperti melakukan
penganiayaan dan pembunuhan. Adapun kendala yang di alami Polres Asahan
dalam melakukan kajian kriminologi terhadap penganiayaan anak selama proses
penyelidikan bahwa sulitnya mencari keterangan saksi lain untuk memperkuat alat
bukti yang masih minim, tidak hanya itu adanya oknum anggota tni yang masih
aktif berpangkat kolonel untuk menengahi permasalahan kasus ini dengan jalan
damai antara pihak korban dan pelaku.