Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook ( Studi Di Pengadilan Negeri Medan )

Show simple item record

dc.contributor.author Hidayat, Arief Rahman
dc.date.accessioned 2020-11-09T01:41:47Z
dc.date.available 2020-11-09T01:41:47Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9033
dc.description.abstract Pertanggungjawaban pidana sangat diperlukan dalam penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana misalnya saja pencemaran nama baik. Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pencemaran nama baik sendiri merupakan kejahatan terhadap kehormatan seseorang karena berkaitan dengan penghinaan yang mengakibatkan tercemarnya nama orang lain. Penerapan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibuat antara lain untuk memberikan semacam hak untuk mengumumkan informasi serta sebagai sarana hukum dalam pertanggungjawaban kejahatan pencemaran nama baik pada media elektronik. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui facebook, Untuk mengkaji kendala dalam menentukan pelaku pencemaran nama baik melalui facebook, serta untuk mengkaji upaya Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui facebook. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian dalam bentuk penelitian lapangan dengan wawancara langsung dengan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Medan, dan didukung oleh penelitian hukum normatif. Penelitian ini diambil dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Udang Hukum Pidana, Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui facebook telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan melalui facebook berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penerapan hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui facebook bergantung terhadap pembuktian pidana berdasarkan proses pemeriksaan sebagai batasan berlakunya norma hukum untuk kemudian dijatuhkan hukuman oleh hakim berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum dan keyakinan hakim. en_US
dc.subject : Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik en_US
dc.subject Facebook en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook ( Studi Di Pengadilan Negeri Medan ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account