Abstract:
Pertanggungjawaban pidana sangat diperlukan dalam penegakan hukum
terhadap suatu tindak pidana misalnya saja pencemaran nama baik.
Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak
pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang
berlaku. Pencemaran nama baik sendiri merupakan kejahatan terhadap
kehormatan seseorang karena berkaitan dengan penghinaan yang mengakibatkan
tercemarnya nama orang lain. Penerapan hukum berdasarkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik dibuat antara lain untuk memberikan
semacam hak untuk mengumumkan informasi serta sebagai sarana hukum dalam
pertanggungjawaban kejahatan pencemaran nama baik pada media elektronik.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
pencemaran nama baik melalui facebook, Untuk mengkaji kendala dalam
menentukan pelaku pencemaran nama baik melalui facebook, serta untuk
mengkaji upaya Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan putusan terhadap
pelaku pencemaran nama baik melalui facebook.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu
suatu penelitian dalam bentuk penelitian lapangan dengan wawancara langsung
dengan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Medan, dan didukung oleh
penelitian hukum normatif. Penelitian ini diambil dari bahan hukum primer
berupa Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Udang Hukum Pidana, Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui
facebook telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana
yang dikenakan terhadap pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan melalui
facebook berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penerapan hukum terhadap
pelaku pencemaran nama baik melalui facebook bergantung terhadap pembuktian
pidana berdasarkan proses pemeriksaan sebagai batasan berlakunya norma hukum
untuk kemudian dijatuhkan hukuman oleh hakim berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum dan keyakinan hakim.