Abstract:
Penegakan kode etik penyelenggara Pemilu dilakukan dengan baik oleh
para penyelenggara Pemilu yang di atur dalam UU No. 15 Tahun 2011 yang
secara langsung membatasi setiap gerak dari para penyelenggara Pemilu.
Setiap penyelenggaraan pemilu seringkali memunculkan persoalan atau
pelanggaran Pemilu. Persoalan-persoalan tersebut muncul karena ketidakpuasan
terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Penyelenggara Pemilu,
seperti terlihat pada khasus yang terjadi di daerah Tapanuli Tengah yang menjerat
Ketua KPUD Tapanuli Tengah dan sudah terjadi penggelembungan suara atau
menambahkan perhitungan suara dan melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a, Pasal
15 huruf a dan huruf b serta Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini menarik untuk diteliti, yang
tujuannya untuk mengetahui pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan
Umum dan peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam penegakan
Kode Etik terhadap pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum di daerah Tapanuli
Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
terhadap kejadian hukum dan perbandingan. Sifat penelitian deskriptif, dan
sumber datanya adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi
dokumen, sedangkan analisis data dengan teknik analisis kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa DKPP berwenang dalam penegakan
kode etik terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Daerah
Tapanuli Tengah yaitu dengan pemberhentian tetap terhadap ketua KPU Tapanuli
Tengah. Kinerja DKPP memberikan prospek yang baik dalam pengembangan
tradisi berdemokrasi, dengan sumbangan putusannya yang menjadi bagian upaya
perbaikan berkesinambungan atas penegakan kode etik. Sebagai pemegang
amanat penegakan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP telah menjalankan
kepeloporannya dalam pengadilan etik modern di Indonesia, salah satunya dengan
proses pengadilan yang berlangsung terbuka