Research Repository

Peran Dinas Perhubungan Kota Medan Terhadap Penerapan Retribusi Perparkiran Tepi Jalan Umum (Studi Dinas Perhubungan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasser, Andi Ahmad
dc.date.accessioned 2020-11-06T08:51:31Z
dc.date.available 2020-11-06T08:51:31Z
dc.date.issued 2018-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8640
dc.description.abstract Salah satu retribusi daerah menurut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, yakni retribusi tempat parkir tepi jalan umum. Peraturan daerah kota medan memberikan kewenangan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi tempat parkir adalah dinas perhubungan. Permasalahan dalam penelitian, bagaimana pengaturan Retribusi Perparkiran di Kota Medan, bagaimana peran dinas perhubungan kota medan terhadap penerapan retribusi perparkiran di tepi jalan umum, bagaimana kendala dalam pengelolaan keuangan daerah dibidang retribusi perparkiran. Penelitian dilakukan adalah penelitan hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Tujuan metode penelitian untuk mengetahui permasalahan dilihat dari hukum secara normatif menurut undang-undang maupun buku-buku hukum. Hasil penelitian, ketentuan retribusi daerah parkir tepi jalan umum di kota Medan bahwa sistem pemungutan adalah official assesment system yaitu besarnya pemungutan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota medan dan pemungutan retribusi parkir dengan cara menggunakan Surat Keterangan Retribusi daerah berupa karcis parkir. Peran dinas perhubungan kota medan terhadap penerapan retribusi parkir tepi jalan umum adalah sebagai perangkat daerah dalam bidang jalan. Tugas-tugas dinas perhubungan dalam pemungutan retribusi daerah kota diatur Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, yaitu menyediakan karcis retribusi daerah parkir, membuat papan informasi parkir, memarkirkan kendaraan, memberikan rasa aman kepada subjek retribusi atas penggunaan fasilitas parkir tepi jalan umum, menunjuk petugas pemungut retribusi daerah parkir tepi jalan umum serta menyediakan atribut petugas pemungut retribusi daerah parkir tepi jalan umum, menyetor ke kas daerah pemerintah kota medan dan mengawasi pemungutan retribusi daerah parkir tepi jalan umum. Kendala Dinas Perhubugan dalam penegakan pengelolaan keuangan daerah di Bidang Retribusi Daerah Parkir tepi jalan umum, antara lain: faktor penegak hukum yaitu dinas perhubungan dalam pemungutan retribusi daerah parkir tepi jalan umum khusus pengawas parkir dinas perhubungan belum mampu mengawasi pemungutan parkir tepi jalan umum sesuai dengan ketentuan peraturan daerah kota medan, faktor sarana dan fasilitas dimana dinas perhubungan masih kekurangan pemungut-pemungut parkir yang profesional karena penegakan hukum pengolaan keuangan retribusi daerah parkir tepi jalan umum melibatkan masyarakat yang kurang profesional sebagai juru parkir dan faktor masyarakat adalah kendala yang paling sangat tampak dimana masyarakat setempat terkadang kurang mendukung pengenaan retribusi daerah parkir jalan umum berjalan. en_US
dc.subject Dinas Perhubungan en_US
dc.subject Parkir en_US
dc.subject Kota Medan en_US
dc.title Peran Dinas Perhubungan Kota Medan Terhadap Penerapan Retribusi Perparkiran Tepi Jalan Umum (Studi Dinas Perhubungan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account