Abstract:
Salah satu retribusi daerah menurut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor
2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, yakni retribusi
tempat parkir tepi jalan umum. Peraturan daerah kota medan memberikan
kewenangan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi tempat parkir adalah dinas
perhubungan. Permasalahan dalam penelitian, bagaimana pengaturan Retribusi
Perparkiran di Kota Medan, bagaimana peran dinas perhubungan kota medan
terhadap penerapan retribusi perparkiran di tepi jalan umum, bagaimana kendala
dalam pengelolaan keuangan daerah dibidang retribusi perparkiran.
Penelitian dilakukan adalah penelitan hukum normatif, dengan pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primer, bahan
sekunder, dan bahan tersier. Tujuan metode penelitian untuk mengetahui
permasalahan dilihat dari hukum secara normatif menurut undang-undang
maupun buku-buku hukum.
Hasil penelitian, ketentuan retribusi daerah parkir tepi jalan umum di kota
Medan bahwa sistem pemungutan adalah official assesment system yaitu besarnya
pemungutan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota
medan dan pemungutan retribusi parkir dengan cara menggunakan Surat
Keterangan Retribusi daerah berupa karcis parkir. Peran dinas perhubungan kota
medan terhadap penerapan retribusi parkir tepi jalan umum adalah sebagai
perangkat daerah dalam bidang jalan. Tugas-tugas dinas perhubungan dalam
pemungutan retribusi daerah kota diatur Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2
Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, yaitu menyediakan
karcis retribusi daerah parkir, membuat papan informasi parkir, memarkirkan
kendaraan, memberikan rasa aman kepada subjek retribusi atas penggunaan
fasilitas parkir tepi jalan umum, menunjuk petugas pemungut retribusi daerah
parkir tepi jalan umum serta menyediakan atribut petugas pemungut retribusi
daerah parkir tepi jalan umum, menyetor ke kas daerah pemerintah kota medan
dan mengawasi pemungutan retribusi daerah parkir tepi jalan umum. Kendala
Dinas Perhubugan dalam penegakan pengelolaan keuangan daerah di Bidang
Retribusi Daerah Parkir tepi jalan umum, antara lain: faktor penegak hukum yaitu
dinas perhubungan dalam pemungutan retribusi daerah parkir tepi jalan umum
khusus pengawas parkir dinas perhubungan belum mampu mengawasi
pemungutan parkir tepi jalan umum sesuai dengan ketentuan peraturan daerah
kota medan, faktor sarana dan fasilitas dimana dinas perhubungan masih
kekurangan pemungut-pemungut parkir yang profesional karena penegakan
hukum pengolaan keuangan retribusi daerah parkir tepi jalan umum melibatkan
masyarakat yang kurang profesional sebagai juru parkir dan faktor masyarakat
adalah kendala yang paling sangat tampak dimana masyarakat setempat terkadang
kurang mendukung pengenaan retribusi daerah parkir jalan umum berjalan.