Abstract:
Pembahasan skripsi ini tentang tanggung jawab pemilik foodcourt terhadap
kualitas produk makanan. Pentingnya tanggung jawab dalam kapasitas ini adalah
untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen. Permasalahan yang diajukan
meliputi: bagaimana konsep hukum perjanjian bisnis antara pemilik foodcourt
dengan pedagang pada Foodcourt Eat & Eat Center Point Medan, bagaimana hak
dan kewajiban para pihak dalam hubungan bisnis antara pemilik dan pengelola
foodcourt dengan pihak pedagang makanan pada Foodcourt Eat & Eat Center
Point Medan dan bagaimana tanggung jawab pemilik foodcourt terhadap kualitas
produk makanan di Foodcourt Eat & Eat Center Point Medan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum juridis normatif
disebabkan penelitian dalam bentuk dokumen berupa Perjanjian Kerja sama Bagi
Hasil Food Market Eat & Eat.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan konsep hukum perjanjian
bisnis antara pemilik foodcourt dengan pedagang pada Foodcourt Eat & Eat
Center Point Medan adalah merupakan perjanjian kerja sama di bidang food
market. Perjanjian tersebut terbit karena sistim terbuka yang dianut dalam hukum
perjanjian sehingga para pihak memiliki kebebasan dalam membuat suatu
perjanjian. Hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan bisnis antara pemilik
dan pengelola foodcourt dengan pihak pedagang makanan pada Foodcourt Eat &
Eat Center Point Medan pada dasarnya bertimbal balik dimana hak salah satu
pihak menjadi kewajiban pihak lainnya dan demikian pula kewajiban salah satu
pihak menjadi hak pihak lainnya. Kemudian dari hak dan kewajiban tersebut yang
utama adalah perihal kewajiban pedagang untuk melakukan aktivitas perdagangan
dan berhak mendapatkan bagi hasil dari kegiatan perdagangan makanan tersebut.
Tanggung jawab pemilik foodcourt terhadap kualitas produk makanan di
Foodcourt Eat & Eat Center Point Medan apabila merugikan konsumen beralih
kepada pihak pedagang karena keadaan tersebut diatur secara jelas dalam
perjanjian yang disepakati oleh para pihak.