Research Repository

Kajian Hukum Pidana Terhadap Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Show simple item record

dc.contributor.author Sipayung, Andriani
dc.date.accessioned 2020-11-06T08:30:51Z
dc.date.available 2020-11-06T08:30:51Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8615
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penemuan banyak kasus sediaan farmasi tanpa izin edar. Hal tersebut banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan dengan mengedarkan obat-obatan ilegal yang memang harganya jauh lebih murah dari pada obat yang telah mendapat izin edar. Sediaan farmasi tanpa izin edar akan mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan, khasiat/manfaat dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data skunder, yaitu data pustaka melalui kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sediaan farmasi tanpa izin edar. Analisis penelitian yang digunakan berupa analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan hukuman yang fokus pada permasalahan: 1). Pengaturan hukum pengedar sediaan farmasi di Indonesia. 2). Sanksi hukum bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar. 3). Upaya penanggulangan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1). Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kemudian dalam Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Pasal 201 dalam hal pelakunya korporasi berupa penjara dan pidana terhadap pengurusnya. Serta diatur juga dalam Pasal 8 Ayat (1) butir a, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan sanksi Administrasi, sanksi Pidana dan sanksi Perdata. 2). Sanksi hukum bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar hendaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, sanksi pidana dan sanksi dendanya lebih berat dibandingkan dengan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 3). Upaya penanggulangan terhadap pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu dengan upaya pre-emtif: melakukan pencegahan dengan usaha-usaha yang dilakukan sebelum terjadinya kejahatan. Upaya preventif dengan menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Upaya refresif (penindakan) yaitu yang dilakukan pada saat telah terjadi suatu tindak pidana atau kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman maupun pembinaan-pembinaan. en_US
dc.subject Kajian Hukum en_US
dc.subject Pengedar en_US
dc.subject Sediaan farmasi en_US
dc.subject Izin Edar en_US
dc.title Kajian Hukum Pidana Terhadap Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account