Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penemuan banyak kasus sediaan
farmasi tanpa izin edar. Hal tersebut banyak dimanfaatkan masyarakat untuk
mencari keuntungan dengan mengedarkan obat-obatan ilegal yang memang
harganya jauh lebih murah dari pada obat yang telah mendapat izin edar. Sediaan
farmasi tanpa izin edar akan mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen
karena tidak ada jaminan keamanan, khasiat/manfaat dari badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analisis dengan menggunakan data skunder, yaitu data pustaka melalui
kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sediaan
farmasi tanpa izin edar. Analisis penelitian yang digunakan berupa analisis
kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan hukuman yang
fokus pada permasalahan: 1). Pengaturan hukum pengedar sediaan farmasi di
Indonesia. 2). Sanksi hukum bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin
edar. 3). Upaya penanggulangan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1). Pengaturan mengenai
tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP, dengan
ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kemudian dalam Pasal 196, Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Pasal 201 dalam hal
pelakunya korporasi berupa penjara dan pidana terhadap pengurusnya. Serta
diatur juga dalam Pasal 8 Ayat (1) butir a, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan sanksi Administrasi, sanksi
Pidana dan sanksi Perdata. 2). Sanksi hukum bagi pelaku pengedar sediaan
farmasi tanpa izin edar hendaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang kesehatan, sanksi pidana dan sanksi dendanya lebih berat
dibandingkan dengan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 3).
Upaya penanggulangan terhadap pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu
dengan upaya pre-emtif: melakukan pencegahan dengan usaha-usaha yang
dilakukan sebelum terjadinya kejahatan. Upaya preventif dengan menghilangkan
kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Upaya refresif (penindakan) yaitu
yang dilakukan pada saat telah terjadi suatu tindak pidana atau kejahatan yang
tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan
hukuman maupun pembinaan-pembinaan.