Abstract:
Perkembangan teknologi pada bidang transportasi menimbulkan berbagai
kendala yang harus dihadapi, salah satunya adalah kemacetan yang terjadi di jalan
tol yang seharusnya merupakan jalan bebas hambatan. Jalan tol di Indonesia,
khususnya di kota-kota besar diharapkan dapat menjadi solusi yang baik karena
dapat mengurangi inefisiensi akibat kemacetan di ruas utama, namun harapan
tersebut tidak akan tercapai dengan baik karena kemacetan juga terjadi di jalan tol.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, PT Jasa Marga melakukan tender dengan
Bank Mandiri dalam meluncurkan layanan transaksi pembayaran jalan tol
menggunakan sistem pembayaran nontunai yang pemberlakuan sepenuhnya
diwajibkan mulai 31 oktober 2017. Kewajiban ini menuai kontroversi di kalangan
masyarakat, tujuan penggunaan e-toll card dianggap tidak terealisasi. Banyak
pendapat yang mengatakan bahwa e-toll tidak berpengaruh mengurangi
kemacetan, hal ini diperkuat dengan banyaknya berita yang menunjukkan
kemacetan panjang terjadi di jalan tol.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum deskriftif dengan
pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer
dan data sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan (file research) dan studi
kepustakaan (library research) yang dianalisis secara kualitatif dengan fokus pada
permasalahan aspek hukum penggunaan kartu tol elektronik dalam layanan
publik, perlindugan hukum pelaksanaan penggunaan kartu tol elektronik, kendala
dan upaya pelaksanaan penggunaan kartu tol elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa e-toll card termasuk kedalam uang
elektronik (e-money) yang ketentuan hukumnya mengacu pada Peraturan Bank
Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, dimana
pelaksanaannya di jalan tol mengacu pada Pereturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017, pengguna jalan tol dapat
meminta ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan Badan usaha,
pelaksanaan e-toll sampai saat ini belum mencapai 100% sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Kementrian PUPR. Pencapaian tertinggi yang pernah
terjadi hanyalah sampai 96%. Hal ini Dikarenakan adanya beberapa kendala
dalam pelaksanaannya seperti terjadinya saldo kurang, mesin top up belum
banyak, tidak semua pengguna e-toll memiliki rekening tabungan bank untuk
melakukan top up sendiri dan belum semua ritel dapat memberikan fasilitas top
up.