Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh narapidana penyalahguna narkotika
Golongan I yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Masalah penyalahguna narkoba ini bukan saja merupakan masalah yang perlu
mendapat perhatian bagi Negara Indonesia, melainkan bagi Negara Internasional
seharusnya lembaga pemasyarakatan adalah tempat pembinaan tapi masih saja ada
oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab, sehingga masih banyak
narapidana yang melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I yaitu jenis
sabu.
Tujuan Penelitian untuk mengetahui bentuk kejahatan penyalahguna
narkotika Golongan I terhadap narapidana, untuk mengetahui sanksi pidana bagi
pelaku narkotika golongan I bagi diri dan untuk mengetahui pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 306/Pid.Sus/2-17/PN
Tbt. Penelitian yang dilakukan adalah penilitian yuridis normatif dengan meniliti
bahan pustaka (data sekunder) yang mengolah data dari bahan hukum primer,
bahwa hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul datannya
adalah studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa bentuk kejahatan
narapidana bahwa terdakwa ARIFIN DAMANIK alias RF telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika
Golongan I bagi diri sendiri yang terdapat di dalam kamar Nomor 09 D dengan
satu buah kotak kaca mata berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu
dengan berat 0,30 gram. Pertanggungjawaban pidana terhadap yang melakukan
penyalahguna narkotika Golongan 1 diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 terdakwa dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Analisis Putusan Nomor
306/Pid.Sus/2017/PN Tbt. Terdapat ketidakcocokan dari putusan tersebut karena
terdakwa merupakan pelaku tindak pidana yang melakukan kejahatan tersebut
secara berulang (Residivis), sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera bagi
narapidana yang lain.