Abstract:
Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan
selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat bahkan negara. Kenyataan telah
membuktikan bahwa kejahatan dan pelanggaran hanya dapat dicegah dan
dikurangi, tetapi sulit untuk diberantas secara tuntas. Antisipasi atas kejahatan dan
pelanggaran tersebut diantaranya dengan memfungsikan instrumen hukum pidana
secara efektif dan tepat melalui penegakan hukum (law enforcement). Kejahatan
mengenai pemalsuan atau di singkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan
yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas
sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya
padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pemalsuan Surat
diatur dalam Pasal 263-274 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui modus pemalsuan SIM oleh oknum aparat kepolisian, mengetahui
penegakan hukum terhadap pemalsuan SIM, mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum terhadap pemalsuan SIM di Ditreskrim Umum
Polda Sumut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Modus Pemalsuan Surat Izin
Mengemudi oleh Oknum Aparat Kepolisian dilakukan dengan cara menawarkan
pembuatan SIM terhadap masyarakat menggunakan jabatannya agar masyarakat
percaya, serta mengantar dan menjemput berkas dari masyarakat secara langsung.
Penegakan hukum terhadap pemalsuan SIM dilakukan oleh aparat kepolisian
sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam KUHP pada pasal 263 dan
Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Disiplin Terhadap Oknum
Aparat Kepolisian. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
terhadap Pemalsuan Surat Izin Mengemudi di Ditreskrim Umum Polda Sumut
yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas
yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan
yang mendukung kejahatan itu terjadi