Abstract:
Produk asuransi jiwa unit link merupakan produk asuransi jiwa yang ada
unsur investasinya. Memang mirip dengan produk reksadana, hanya saja produk
unit link ini ada unsur proteksinya. Bahwa setelah produk asuransi jiwa unit link
dengan prinsip syariah hadir dipasaran timbul sebuah pertanyaan yang
mempertanyakan penerapan prinsip dasar syariah dalam asuransi yang ada unsur
investasinya. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu prinsip dasar syariah yang
dimaksud adalah menghindari ketidakpastian (gharar), sedangkan pada dasarnya
yang dikatakan investasi itu ada untung dan ada rugi.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan
mempelajari dari bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier yang mengacu pada permasalahan: Bagaimana pengaturan investasi pada
asuransi jiwa syariah berbasis unit link, Bagaimana akibat hukum bagi nasabah
atas investasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link merugi, Bagaimana
perlindungan bagi nasabah ketika investasi pada asuransi jiwa syariah berbasis
unit link-nya mengahadapi kerugian.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh: Pengaturan investasi pada
asuransi jiwa Syariah berbasis unit link secara jelas diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK-010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar
Penyelenggaraan Usaha dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah serta
beberapa aturan pendukung yang salah satunya ialah Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor 52/DSN-MUI/III/2006, Ketika pada suatu investasi yang
dilakukan pada asuransi syariah yang berbasis unit link merugi maka nasabah
selaku pemberi kuasa yang menanunggung kerugian akan tetapi ketika dalam
kegiatan asuransi atau investasi perusahaan melakukan kelalaian atau wanprestasi
maka perusahaan lah yang menanggung seluruh kerugian yang diderita oleh
peserta asuransi dalam kegiatan investasinya, Dalam hal terjadi kerugian terhadap
investasi yang dikuasakan oleh perserta asuransi kepada perusahaan asuransi
syariah maka perlindungan bagi nasabah adalah mendapatkan pertanggungan
kerugian dari perusahaan asuransi syariah karena perusahaanlah yang memiliki
hak menetukan manager investasi.