Abstract:
Pemanggilan oleh penyidik pada tingkat pemeriksaan penyidikan, pada
prinsipnya berlaku untuk semua tingkat pemeriksaan bagi seluruh jajaran aparat
penegak hukum, yang berlaku untuk pemanggilan pada tingkat pemeriksaan
penuntutan dan persidangan. Itu sebabnya kita berpendapat tata cara pemanggilan
yang diatur Pasal 227 KUHAP harus dipedomani dalam tingkat pemeriksaan
penyidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum perintah
membawa yang diterbitkan penyidik terhadap tersangka yang mangkir dari
panggilan pemeriksaan, untuk mengetahui pelaksanaan perintah membawa yang
diterbitkan penyidik terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan
pemeriksaan, dan untuk mengetahui kendala perintah membawa yang diterbitkan
penyidik terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan dasar hukum atas
pemanggilan oleh Penyidik disebutkan dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP merupakan
penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyidikan, Pasal 7 ayat (1) huruf e
Pasal 11 tentang wewenang Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pemeriksaan.
Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara
tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri
panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar
yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang
memenuhi panggilan. Serta kendala yang dihadapi aparat Polresta Medan dalam
melakukan penyidikan dan penyelidikan yaitu Minimnya anggaran biaya
operasional, sarana dan prasarana, Kurangnya Teknologi dan Teknisi, Kurangnya
jumlah personil, Saksi enggan menuturkan keterangan, Kurang peduli terhadap
lingkungan yang ada di sekitarnya, Kurangnya alat bukti, Kurang kerja sama