Abstract:
Saat ini, usaha mikro dan kecil tengah menghadapi permasalahan. Di satu
sisi, usaha mikro dan kecil terlihat sangat strategis karena merupakan pilar
pendukung utama dan terdepan dalam pembangunan ekonomi. Usaha mikro dan
kecil merupakan lapangan usaha yang paling banyak dan paling mudah diakses
oleh masyarakat bawah di Indonesia. beragamnya masalah dan kendala yang
dihadapi usaha mikro dan kecil, tampaknya masalah permodalan masih
merupakan salah satu faktor kritis bagi usaha mikro dan kecil, baik pemenuhan
kebutuhan modal kerja maupun modal investasi dalam pengembangan usaha.
Permasalahan utama bagi usaha mikro dan kecil, yaitu sulitnya akses dan
penambahan modal melalui kredit bank, kebanyakan usaha mikro dan kecil tidak
berhasil mendapatkan kredit dari bank karena tidak memenuhi persyaratan untuk
layak diberi kredit.
Penelitian ini menngunakan jenis penelitian hukum yuridis yang bersifat
analitis, dengan sumber data yang digunakan adalah bersumber dari data primer
dan data sekunder yang dikumpulkan atau dihimpun berdasarkan studi lapangan
(file research) dan studi kepustakaan (liberary research) yang terfokus kepada
permasalahan: 1). Bagimana ketentuuan hukum pemberian kredit bagi usaha kecil
menengah oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Brahrang.? 2). Bagaimana
Pelaksanaan pemberian kredit bagi Usa Kecil Menengah oleh PT. Bank Rakyat
Indonesia Tbk Unit Brahrang.? 3). Bagaimana kendala dan upaya dalam
pemberian kerdit bagi Usaha kecil Menengah oleh PT. Bank Rakyat Indonesia
Tbk Unit Brahrang. ?
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa: 1). bahwa pengaturan
hukum dalam pemberian kredit bagi usaha kecil menengah yaitu dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UndangUndang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Surat Edaran Direksi No 21-
DIR/ADK/08/2015 Kredit Usaha Rakyat (KUR). 2.) Pelaksanaan pemberian
kredit oleh PT. bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Brahrang dengan cara melakukan
pengisian formulir data diri calon kreditur dan pihak Bank mempertimbangkan
dengan cara mensurvei ketempat usaha calon debitur apakah sudah layak
mendapatkan kredit KUR atau tidak dan mencek data pribadi calon debitur
melalui BI checking. 3). kendala yang dihadapi dalam pemberian kredit yaitu
kendala eksternal dan kendala internal.