Research Repository

Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Atas Keterlambatan Jadwal Keberangkatan Pesawat (Analisis Putusan : NO. 42/PDT.G/2012/PN.JKT.PST) Alyssa Alfisahrin Karamoy

Show simple item record

dc.contributor.author Karamoy, Alyssa Alfisahrin
dc.date.accessioned 2020-11-06T05:20:59Z
dc.date.available 2020-11-06T05:20:59Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8374
dc.description.abstract Keterlambatan Penerbangan berkaitan dengan kegiatan penerbangan yang dilakukan oleh pihak maskapai sebagai pelaku usaha. Kejadian tersebut sudah sering terjadi dan masyarakat sebagai penumpang mengalami kerugian dan penumpang memiliki hak untuk dapat kompensasi dan ganti rugi atas kejadian tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang keterlambatan jadwal keberangkatan pesawat dan mengkaji tentang tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap penumpang mengenai keterlambatan jadwal keberangkatan serta menganalisis kesesuaian Putusan Hakim N0. 42/Pdt.G/2012/PN.Jkt.pst mengenai tanggung jawab dan ganti rugi berdasarkan KUHPerdata, Undang-Undang Penerbangan serta Undang-Undang Perlindungan Kosumen. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peratruan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut. Penelitian hukum secara yuridis adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan, sedangkan normative adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya. Pengaturan tentang keterlambatan penerbangan ataupun pembatalan penerbangan diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Perhubungan N0. 77 Tahun 2011. Pihak maskapai wajib memberi kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang berupa mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya apapun, serta memberikan ganti rugi berupa ganti rugi materiil kepada penumpang berupa uang sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh penumpang en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Maskapai Penerbangan en_US
dc.subject Keterlambatan en_US
dc.title Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Atas Keterlambatan Jadwal Keberangkatan Pesawat (Analisis Putusan : NO. 42/PDT.G/2012/PN.JKT.PST) Alyssa Alfisahrin Karamoy en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account