Abstract:
Keterlambatan Penerbangan berkaitan dengan kegiatan penerbangan yang
dilakukan oleh pihak maskapai sebagai pelaku usaha. Kejadian tersebut sudah
sering terjadi dan masyarakat sebagai penumpang mengalami kerugian dan
penumpang memiliki hak untuk dapat kompensasi dan ganti rugi atas kejadian
tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang
keterlambatan jadwal keberangkatan pesawat dan mengkaji tentang tanggung
jawab pihak maskapai penerbangan terhadap penumpang mengenai keterlambatan
jadwal keberangkatan serta menganalisis kesesuaian Putusan Hakim N0.
42/Pdt.G/2012/PN.Jkt.pst mengenai tanggung jawab dan ganti rugi berdasarkan
KUHPerdata, Undang-Undang Penerbangan serta Undang-Undang Perlindungan
Kosumen.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu
penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam
peratruan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut. Penelitian
hukum secara yuridis adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan,
sedangkan normative adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk mengetahui
hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam
prakteknya.
Pengaturan tentang keterlambatan penerbangan ataupun pembatalan
penerbangan diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 dan
diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Perhubungan N0. 77
Tahun 2011. Pihak maskapai wajib memberi kompensasi dan ganti rugi kepada
penumpang berupa mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya
apapun, serta memberikan ganti rugi berupa ganti rugi materiil kepada penumpang
berupa uang sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh penumpang