Abstract:
Tindak Pidana Pencurian merupakan salah satu kejahatan tertua yang
pernah ada dalam jagat kehidupan manusia. Berbagai macam faktor dan alasan
sosial sehingga kejahatan ini sukar untuk dihentaskan. Kejahatan pencurian tidak
selalu dilakukan oleh “kasta sosial” paling bawah (miskin), melainkan juga
dilakukan oleh “kasta sosial” menengah ke atas. Bahkan, kejahatan pencurian ini
dilakukan pula karena dorongan psikologis atau yang lebih dikenal dengan
“kleptomani”. Karenanya, tidaklah heran jika dilingkungan perusahaan PT. Coca
Cola yang mempekerjakan ribuan karyawan juga terjadi kejahatan pencurian,
yang cukup meresahkan dan bahkan telah menimbulkan kerugian bagi pemilik
modal, Sehingga kejahatan ini perlu diteliti dari aspek hukum pidana, dan
kriminologi untuk mengetahui bentuk – bentuk pencurian itu dilakukan, serta
meneliti sanksi pidana yang mungkin dapat dijatuhkan bagi pelaku kejahatan ini.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui
analisis hukum pidana bagi pegawai yang melakukan pencurian barang di
perusahaan PT. Coca Cola; Kedua, Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
pencurian di perusahaan PT. Coca Cola; dan Ketiga, Untuk mengetahui sanksi
pidana yang akan diterima pegawai pelaku pencurian di perusahaan PT. Coca
Cola. Karena itu, dalam melakukan penelitian ini, penulis memilih Metode
penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan analisis kualitatif, serta dengan
mendeskripsikan seluruh pokok-pokok masalah, yang disertai dengan kesimpulan,
serta rekomendasi (saran) terhadap hasil penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa
kejahatan pencurian telah diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang memuat tentang pencurian biasa, pencurian
dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian ringan.
Sedangkan bentuk – bentuk kejahatan pencurian yang terjadi di perusahaan PT.
Coca Cola adalah dengan cara mencuri digudang untuk dipasarkan sendiri, modus
perampokan, memanipulasi laporan hasil penjualan barang, dan mengambil
bahan-bahan produksi. Karena itu, kejahatan pencurian sebagaimana telah diatur
dalam KUHP menurut jenis delik pencuriannya dapat dihukum paling ringan
selama 3 bulan penjara, dan hukuman paling berat jika mengakibatkan matinya
korban dapat dihukum pidana mati.