Abstract:
Moda transportasi berbasis aplikasi muncul sebagai wujud dari
perkembangan teknologi dan reaksi atas kelemahan penyedia jasa transportasi
publik. Fenomena transportasi online merupakan fenomena dunia transportasi dan
komunikasi yang terjadi saat ini, perkembangan transportasi online ini dipicu oleh
berkembangnya inovasi yang semakin maju dan canggihnya transportasi dan
komunikasi yang ada dalam masyarakat. Pada saat ini keberadaan taksi berbasis
aplikasi online diberbagai daerah telah menjadi konflik dikarenakan dalam
penerapan tarifnya dianggap terlalu murah, sehingga menimbulkan persaingan
yang tidak sehat antara taksi konvensional dengan taksi online.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu
dengan penelitian studi lapangan dengan mengambil dari data primer dengan
melakukan wawancara melalui informan dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan hukum badan
usaha taksi online dalam penyelenggara angkutan umum diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek. Terkait dengan kewenangan Pemerintah Kota Medan dalam
menentukan tarif taksi online hanya sebatas melakukan pengusulan kepada
Gubernur mengenai tarif batas bawah dan atas setelah terlebih dahulu melalui
pembahasan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Terkait dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam
penerapan tarif taksi online, Pemerintah Kota Medan telah berupaya dengan
mengusulkan kepada pembuatan kebijakan mengenai tarif taksi online disamakan
dengan tarif taksi konvensional, kemudian pembatasan kuota taksi online dan
mengadakan pertemuan kepada seluruh pengusaha taksi online dan pihak-pihak
terkait dalam moda transportasi yang ada di Kota Medan.