Research Repository

Penyidikan Dalam Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Penghinaan Agama (Studi Kasus Polres Mandailing Natal)

Show simple item record

dc.contributor.author Candra, Adi
dc.date.accessioned 2020-11-06T02:45:01Z
dc.date.available 2020-11-06T02:45:01Z
dc.date.issued 2017-11-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8282
dc.description.abstract Tindak pidana penghinaan agama merupakann tindak penghinaa, penghujatan, ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama. Tindak pidana penghinaan agama ini diatur dalam buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada Pasal 156 dan pasal 156a. Tindak pidana ini dapat merugikan banyak orang dan dapat berdampak negatif kepada masyarakat apalagi terhadap bangsa Indonesia yang beragam suku dan agama, tindak pidana ini dapat juga mengganggu kerukunan dalam berbangsa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja penyebab tersangka melakukan tindak pidana penghinaan agama dan untuk mengetahui apa saja peranan Polres Mandailing Natal dalam penyidikan tindak pidana penghinaan agama serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Polres Mandailing Natal dalam melakukan penyidikan tindak pidana penghinaan agama. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa penyebab tersangka melakukan tindak pidana penghinaan agama diantaranya faktor internal yang terdiri dari persaingan usaha, faktor ekonomi, individu serta pendidikan dan faktor eksternal yang terdiri dari lingkuan sosial, disuruh orang lain serta perkembangan global. Adapun Peran Polres Mandailing Natal dalam penyidikan tindak pidana penghinaan agama adalah melakukan pengelolahan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap tersangka, menahan tersangka sementara, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, pemeriksaan terhadap tersangka, membuat berita acara. Hambatan yang dihadapi oleh Polres Mandailing Natal dalam proses penyidikan dalam menetapkan tersangka tindak pidana penghinaan agama disebabkan beberapa faktor yaitu minimnya sarana dan prasarana penyidik, jauhnya tempat kejadian perkara, minimnya anggaran penyidikan, rendahinya jumlah personil penyidik. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Tersangka en_US
dc.subject Tindak Pidana Penghinaan Agama en_US
dc.title Penyidikan Dalam Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Penghinaan Agama (Studi Kasus Polres Mandailing Natal) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account