Abstract:
Tindak pidana penghinaan agama merupakann tindak penghinaa, penghujatan,
ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu
agama. Tindak pidana penghinaan agama ini diatur dalam buku ke II Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada Pasal 156 dan pasal 156a. Tindak pidana ini dapat merugikan
banyak orang dan dapat berdampak negatif kepada masyarakat apalagi terhadap bangsa
Indonesia yang beragam suku dan agama, tindak pidana ini dapat juga mengganggu kerukunan
dalam berbangsa.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja penyebab tersangka melakukan tindak
pidana penghinaan agama dan untuk mengetahui apa saja peranan Polres Mandailing Natal
dalam penyidikan tindak pidana penghinaan agama serta untuk mengetahui hambatan yang
dihadapi oleh Polres Mandailing Natal dalam melakukan penyidikan tindak pidana penghinaan
agama. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tertier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa penyebab tersangka melakukan tindak
pidana penghinaan agama diantaranya faktor internal yang terdiri dari persaingan usaha, faktor
ekonomi, individu serta pendidikan dan faktor eksternal yang terdiri dari lingkuan sosial, disuruh
orang lain serta perkembangan global. Adapun Peran Polres Mandailing Natal dalam penyidikan
tindak pidana penghinaan agama adalah melakukan pengelolahan tempat kejadian perkara
(TKP), melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap
tersangka, menahan tersangka sementara, melakukan penyitaan terhadap barang bukti,
pemeriksaan terhadap tersangka, membuat berita acara. Hambatan yang dihadapi oleh Polres
Mandailing Natal dalam proses penyidikan dalam menetapkan tersangka tindak pidana
penghinaan agama disebabkan beberapa faktor yaitu minimnya sarana dan prasarana penyidik,
jauhnya tempat kejadian perkara, minimnya anggaran penyidikan, rendahinya jumlah personil
penyidik.