Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Warga Negara Indonesia Yang Diadopsi Oleh Warga Negara Asing

Show simple item record

dc.contributor.author Hidayat, Achmad
dc.date.accessioned 2020-11-06T02:30:52Z
dc.date.available 2020-11-06T02:30:52Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8270
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus tindakan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian oleh orang tua angkatnya yang berwarga negara asing yang seharusnya menjaga dan melindungi anak tersebut. Pengangkatan anak tersebut tidak memenuhi prosedur pengangkatan anak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang adopsi anak di Indonesia, untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum tentang adopsi anak di Indonesia diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dan sebagainya. Ketentuan hukum terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing haruslah memenuhi persyaratan antara lain: memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon, memperoleh izin tertulis dari Menteri, dan melalui lembaga pengasuhan anak. calon orang tua angkat WNA telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun, mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon, membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak. Perlindungan hukum terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing yaitu tercantum dalam beberapa pasal dari beberapa undang-undang yaitu Pasal 21 dan 25 dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 41 dan 43 ayat 2 dalam Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anak Warga Negara Indonesia en_US
dc.subject Adopsi en_US
dc.subject Warga Negara Asing en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Anak Warga Negara Indonesia Yang Diadopsi Oleh Warga Negara Asing en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account