Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus tindakan kekerasan
terhadap anak yang berujung kematian oleh orang tua angkatnya yang berwarga
negara asing yang seharusnya menjaga dan melindungi anak tersebut.
Pengangkatan anak tersebut tidak memenuhi prosedur pengangkatan anak sesuai
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui pengaturan hukum tentang adopsi anak di Indonesia, untuk
mengetahui ketentuan hukum terhadap anak warga negara Indonesia yang
diadopsi oleh warga negara asing, untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data
penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi
atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum tentang adopsi anak di Indonesia diatur
dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu
hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, pengangkatan
anak tidak memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua
kandungnya, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut
oleh calon anak angkat, pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat
dilakukan sebagai upaya terakhir, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada
anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dan sebagainya.
Ketentuan hukum terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh
warga negara asing haruslah memenuhi persyaratan antara lain: memperoleh izin
tertulis dari pemerintah negara asal pemohon, memperoleh izin tertulis dari
Menteri, dan melalui lembaga pengasuhan anak. calon orang tua angkat WNA
telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun, mendapat
persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon, membuat pernyataan tertulis
melaporkan perkembangan anak. Perlindungan hukum terhadap anak warga
negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing yaitu tercantum dalam
beberapa pasal dari beberapa undang-undang yaitu Pasal 21 dan 25 dalam
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak,
Pasal 41 dan 43 ayat 2 dalam Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, Pasal 79 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan, dan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak