Abstract:
Tanah merupakan suatu kebutuhan manusia untuk tetap hidup dan
melanjutkan kehidupannya menjadikan tanah sangatlah penting. Kebutuhan
masyarakat atas tanah memberikan dampak perebutan hak atas tanah di berbagai
tempat, keperluan manusia atas tanah tersebut memberikan sutau keinginan
masyarakat untuk menguasai tanah ulayat menjadi hak milik pribadi. Tanah ulayat
yang merupakan hak bersama masyarakat adat yang perubahan tanahnya menjadi
hak milik perorangan perlu untuk dikaji dalam perbuatan hukum perubahan
statusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji faktor penyebab perubahan status
tanah ulayat Kuria Losungbatu menjadi Hak Milik dan mengkaji perubahan status
tanah ulayat Kuria Losungbatu menjadi Hak Milik serta mengkaji kendala
perubahan status tanah ulayat Kuria Losungbatu menjadi Hak milik
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang
bersifat deskriptif analitis, dengan sumber data yang digunakan adalah bersumber
dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan atau dihimpun berdasarkan
studi lapangan (file research) dan studi kepustakaan (library research) yang
pengelohan data dengan analisis kualitatif yang terfokus kepada permasalahan (1)
Bagaimana faktor penyebab perubahan staatus tanah ulayat Kuria Losungbatu
menjadi Hak Milik, (2) Bagaimana perubahan status tanah ulayat Kuria
Losungbatu menjadi Hak Milik, (3) Bagaimana kendala yang terjadi dalam
perubahan status tanah ulayat Kuria Losungbatu menjadi Hak Milik.
Berdasarkan hasil penelitian ini adalah dimana (1) faktor penyebab
perubahan status tanah ulayat Kuria Losungbatu menjadi Hak Milik yaitu karena
tanahnya terlantar dan kebutuhan masyarakat akan tanah (2) terjadinya perubahan
status tanah ulayat Kuria Losungbatu menjadi hak milik adalah dengan
musyawarah adat yang disepakati oleh ketua-ketua adat Kuria Losungbatu dengan
melepas hak atas tanah ulayat kembali kepada negara dan setelah itu tanah
tersebut didaftarkan perorangan menjadi Hak Miliknya yang merubah status awal
tanah yang mulanya tanah bersama masyarakat hukum adat Kuria Losungbatu
berubah menjadi Hak Milik perorangan, (3) kendala perubahan status tanah
ulayat Kuria Losungbatu menjadi hak milik yaitu seperti biaya pendaftaran tanah,
lama waktu pengurusan sertifikat, kekurangan data dan kurangnya pemahaman
masyarakat dalam pendaftaran tanah.