Research Repository

Analisis Hukum Pemberian Fasilitas Kredit Dengan Jaminan Polis Asuransi Pada PT Asuransi Jiwasraya Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Zainul Akmal
dc.date.accessioned 2020-11-06T01:59:21Z
dc.date.available 2020-11-06T01:59:21Z
dc.date.issued 2019-10-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8243
dc.description.abstract Perjanjian kredit dengan jaminan polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya hampir sama dengan perjanjian kredit pada umumnya, di mana salah satu syarat perjanjiannya harus ada benda yang dijadikan sebagai jaminannya, dalam hal ini benda yang menjadi jaminan adalah polis asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, mengetahui prosedur pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, untuk mengetahui akibat hukum jika salahsatu pihak wanprestasi terhadap pemberian fasilitas kredit pada PT Asuransi Jiwasraya Medan.Motode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisi permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Pengaturan hukum pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, sejauh ini tidak ada yang mengatur secara khusus tentang tata cara dan ketentuan serta kewajiban para pihak, walaupun disinggung dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK/.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang hanya menerangkan sebatas pengertian pinjaman polis, prakteknya hingga kini pinjaman polis hanya berlandaskan akta pinjaman polis pertanggungan perorangan yang dibuat dan telah disepakati para pihak yakni kreditur dan debitur. Prosedur pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, yaitu harus menjadi debitur asuransi Jiwasraya. Polis asuransi tersebut harus mempunyai nilai tunai minimal dua tahun. Menyerahkan polis kepada pihak asuransi, Jumlah pinjaman akan dikenakan tingkat bunga sekian persen per tahun. Akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi terhadap pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, dalam pelaksanaannya pihak kreditur belum pernah melakukan wanprestasi namun pihak debitur sejauh ini terdapat 20-an debitur yang pernah mengalami kredit macet, 5 debitur diantaranya dilakukan tebus polis atau putus kontrak. Sisanya dilakukan kapitalisasi. en_US
dc.subject Fasilitas Kredit en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.subject Polis Asuransi en_US
dc.title Analisis Hukum Pemberian Fasilitas Kredit Dengan Jaminan Polis Asuransi Pada PT Asuransi Jiwasraya Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account