Abstract:
Perjanjian kredit dengan jaminan polis asuransi di PT Asuransi Jiwasraya
hampir sama dengan perjanjian kredit pada umumnya, di mana salah satu syarat
perjanjiannya harus ada benda yang dijadikan sebagai jaminannya, dalam hal ini
benda yang menjadi jaminan adalah polis asuransi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang
pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi
Jiwasraya Medan, mengetahui prosedur pemberian fasilitas kredit dengan jaminan
polis asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, untuk mengetahui akibat
hukum jika salahsatu pihak wanprestasi terhadap pemberian fasilitas kredit pada
PT Asuransi Jiwasraya Medan.Motode penelitian yang digunakan adalah dengan
jenis yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan
dengan cara menganalisi permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum yang merupakan bahan hukum sekunder dengan data primer yang
diperoleh dilapangan.
Pengaturan hukum pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi
pada PT Asuransi Jiwasraya Medan, sejauh ini tidak ada yang mengatur secara
khusus tentang tata cara dan ketentuan serta kewajiban para pihak, walaupun
disinggung dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK/.010/2012 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang hanya
menerangkan sebatas pengertian pinjaman polis, prakteknya hingga kini pinjaman
polis hanya berlandaskan akta pinjaman polis pertanggungan perorangan yang
dibuat dan telah disepakati para pihak yakni kreditur dan debitur. Prosedur
pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi
Jiwasraya Medan, yaitu harus menjadi debitur asuransi Jiwasraya. Polis asuransi
tersebut harus mempunyai nilai tunai minimal dua tahun. Menyerahkan polis
kepada pihak asuransi, Jumlah pinjaman akan dikenakan tingkat bunga sekian
persen per tahun. Akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi terhadap
pemberian fasilitas kredit dengan jaminan polis asuransi pada PT Asuransi
Jiwasraya Medan, dalam pelaksanaannya pihak kreditur belum pernah melakukan
wanprestasi namun pihak debitur sejauh ini terdapat 20-an debitur yang pernah
mengalami kredit macet, 5 debitur diantaranya dilakukan tebus polis atau putus
kontrak. Sisanya dilakukan kapitalisasi.