Abstract:
Pemberian asimilasi diberikan atas usulan dari balai pertimbangan
pemasyarakatan dan tim pengamat pemasyarakatan yang akan disetujui oleh
kepala lapas. Balai pertimbangan pemasyarakatan dan tim pengamat
pemasyarakatan disini bertugas untuk memberikan saran mengenai program
pembinaan narapidana pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan asimilasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk
melaksanakan pekerjaan selama menjalani masa pemidanaan, untuk mengetahui
hambatan pelaksanaan asimilasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk
melaksanakan pekerjaan selama menjalani masa pemidanaan, dan untuk
mengetahui upaya dalam hambatan pelaksanaan asimilasi bagi warga binaan
pemasyarakatan untuk melaksanakan pekerjaan selama menjalani masa
pemidanaan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menggunakan
jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis
normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini
mengelolah data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bentuk kegiatan asimilasi
yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta Medan
antara lain: mengajar dan membersihkan masjid, jika di luar Lapas pekerjaannya
adalah mengajar dan menjadi administrasi SMP. Pelaksanaan asimilasi di dalam
dapat di laksanakan di dalam masjid, gereja, wihara, kuil agar menjunjung
moralitas, sedangkan pelaksanaan asimilasi di luar Lapas dapat dilaksanakan
dengan 4 instansi terkait yang saat ini berkerjasama dengan Lembaga
Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta Medan. Hambatan dalam pelaksanaan
asimilasi bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta
Medan, sebagai berikut: Hambatan pelaksanaan asimilasi untuk melaksanakan
pekerjaannya di luar Lapas yaitu pengawalan polisi yang terbatas, serta sedikitnya
lembaga yang mau berkerja sama dalam pelaksanaan asimilasi ini. Adapun upaya
dalam hambatan pelaksanaan asimilasi ini dengan cara mengirim surat kepada
instansi terkait seperti Panti Asuhan Al-Jamiyatul Alwashliyah dan YPKA, saat
ini hanya ada 4 saja yang setuju dan mau menerima WBP dan menambah
pengawalan kembali