Research Repository

Pembatalan Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris Tanpa Menggunakan Bahasa Indonesia (Analisis Putusan No. 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar)

Show simple item record

dc.contributor.author Sukma, Yuyun Melati
dc.date.accessioned 2020-11-06T01:52:54Z
dc.date.available 2020-11-06T01:52:54Z
dc.date.issued 2019-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8233
dc.description.abstract Perjanjian semestinya menjadi hukum bagi para pihak yang membuatnya, namun dalam Perkara nomor 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt, Penggugat berdasarkan Loan Agreement / Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 30 Juli 2010 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, telah memperoleh pinjaman uang dari Tergugat sebesar US$ 4,999,500 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat).(Bukti P-1 dan P-2,) dalam putusannya, perjanjian tersebut kehilangan kekuatan hukumnya karena Hakim memutus untuk membatalkan Loan Agreement/Perjanjian Pinjam-Meminjam sebesar US$ 4,999,500 (empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) tertanggal 30 Juli 2010 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat dengan menggunakan Bahasa Inggris Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deksriptif analitis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akta Notaris merupakan perjanjian para pihak yang mengikat mereka membuatnya, oleh karena itu syaratsyarat sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi. Pasal 1320 BW yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian dalam hukum perjanjian ada akibat hukum tertentu jika syarat subjektif dan syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Akibat hukum dari suatu perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tidak menyebutkan sanksi secara tegas dalam undang-undang dimaksud. Penggunaan Pasal 1320 KUH Perdata Junctis Pasal 1335 KUH Perdata dan Pasal 1337 KUH Perdata untuk kasus ini tidaklah tepat dikarenakan bahasa Indonesia bukanlah sebagai suatu kausa yang halal. Akta Notaris yang dibuat untuk mengatur perjanjian para pihak haruslah dipatuhi karena menjadi hukum bagi yang membuatnya. Perlu adanya ketegasan dalam menentukan sanksi terhadap perjanjian yang dibuat tidak dengan Bahasa Indonesia. Putusan Nomor.450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar yang dibuat oleh hakim untuk membatalkan loan agreement tanggal 30 juli 2010 tidaklah tepat karena Loan Agreement tersebut memenuhi semua syarat sah dalam perjanjian dan larangan untuk tidak membuat perjanjian tidak dengan Bahasa Indonesia tidak memiliki sanks en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Pinjam-Meminjam en_US
dc.subject Akta Notaris en_US
dc.subject Bahasa Indonesia en_US
dc.title Pembatalan Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris Tanpa Menggunakan Bahasa Indonesia (Analisis Putusan No. 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account