Abstract:
Perjanjian semestinya menjadi hukum bagi para pihak yang membuatnya,
namun dalam Perkara nomor 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt, Penggugat berdasarkan
Loan Agreement / Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 30 Juli 2010 yang
dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, telah memperoleh pinjaman uang dari
Tergugat sebesar US$ 4,999,500 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat).(Bukti P-1 dan P-2,) dalam
putusannya, perjanjian tersebut kehilangan kekuatan hukumnya karena Hakim
memutus untuk membatalkan Loan Agreement/Perjanjian Pinjam-Meminjam
sebesar US$ 4,999,500 (empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu
lima ratus Dollar Amerika Serikat) tertanggal 30 Juli 2010 yang dibuat oleh dan
antara Penggugat dengan Tergugat dengan menggunakan Bahasa Inggris
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan deksriptif analitis yang diambil dari data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akta Notaris merupakan
perjanjian para pihak yang mengikat mereka membuatnya, oleh karena itu syaratsyarat sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi. Pasal 1320 BW yang mengatur
tentang syarat sahnya perjanjian dalam hukum perjanjian ada akibat hukum
tertentu jika syarat subjektif dan syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian
dapat dibatalkan. Akibat hukum dari suatu perjanjian yang tidak menggunakan
bahasa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tidak menyebutkan sanksi secara tegas
dalam undang-undang dimaksud. Penggunaan Pasal 1320 KUH Perdata Junctis
Pasal 1335 KUH Perdata dan Pasal 1337 KUH Perdata untuk kasus ini tidaklah
tepat dikarenakan bahasa Indonesia bukanlah sebagai suatu kausa yang halal.
Akta Notaris yang dibuat untuk mengatur perjanjian para pihak haruslah dipatuhi
karena menjadi hukum bagi yang membuatnya. Perlu adanya ketegasan dalam
menentukan sanksi terhadap perjanjian yang dibuat tidak dengan Bahasa
Indonesia. Putusan Nomor.450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar yang dibuat oleh hakim
untuk membatalkan loan agreement tanggal 30 juli 2010 tidaklah tepat karena
Loan Agreement tersebut memenuhi semua syarat sah dalam perjanjian dan
larangan untuk tidak membuat perjanjian tidak dengan Bahasa Indonesia tidak
memiliki sanks