Research Repository

Kajian Hukum Pidana Pelaku Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Pemerintah Menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Show simple item record

dc.contributor.author Yusrizal
dc.date.accessioned 2020-11-06T01:43:26Z
dc.date.available 2020-11-06T01:43:26Z
dc.date.issued 2017-04-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8223
dc.description.abstract Islam merupakan agama yang sangat mewajibkan keperdulian sosial bagi ummat penganutnya, terutama dalam hal saling menolong kalangan yang lemah, baik secara fisik, psikologi maupun secara ekonomi. Keperdulian yang dimaksud salah satunya adalah dengan kewajiban berbagai dengan mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya dalam bentuk zakat kepada delapan golongan mustahik. Namun, masalahnya undang - undang mengamanatkan bahwa pengelolaan zakat harus dilembagakan, adanya pengaturan hukum pidana serta diatur pula sanksi bagi pengelola zakat tanpa izin dan pemerintah. Disamping itu, Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab pengelolaan zakat harus dilembagakan dan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terkait pengelolaan zakat, serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku pengelolaan zakat tanpa izin pemerintah menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011. Metode yang dipilih dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan sosiologi-ekonomi dan dianalisis secara kualitatif, dengan mendeskripsikan seluruh pokok-pokok masalah, yang disertai dengan kesimpulan, serta rekomendasi (saran) terhadap hasil penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa pengelolaan zakat di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh BAZNAS yang dibentuk dan diselenggarakan langsung oleh pemerintah, serta Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan diselenggarakan oleh masyarakat dengan terlebih dahulu mendapatkan izin operasional dan Kementerian Agama RI. Selain itu, pengelolaan zakat memiliki ketentuan hukum pidana jika disalahgunakan, tidak sebagaimana mestinya. Serta setiap orang dapat dijerat dengan hukum pidana penjara selama 1 tahun kurungan karena melakukan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat yang tidak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011. en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Pengelolaan en_US
dc.subject Zakat en_US
dc.title Kajian Hukum Pidana Pelaku Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Pemerintah Menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account