Abstract:
Islam merupakan agama yang sangat mewajibkan keperdulian sosial bagi
ummat penganutnya, terutama dalam hal saling menolong kalangan yang lemah,
baik secara fisik, psikologi maupun secara ekonomi. Keperdulian yang dimaksud
salah satunya adalah dengan kewajiban berbagai dengan mengeluarkan sebagian
harta yang dimilikinya dalam bentuk zakat kepada delapan golongan mustahik.
Namun, masalahnya undang - undang mengamanatkan bahwa pengelolaan zakat
harus dilembagakan, adanya pengaturan hukum pidana serta diatur pula sanksi
bagi pengelola zakat tanpa izin dan pemerintah. Disamping itu, Tujuan dan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab pengelolaan zakat harus
dilembagakan dan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terkait
pengelolaan zakat, serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku
pengelolaan zakat tanpa izin pemerintah menurut Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2011.
Metode yang dipilih dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
yuridis-normatif, dengan pendekatan sosiologi-ekonomi dan dianalisis secara
kualitatif, dengan mendeskripsikan seluruh pokok-pokok masalah, yang disertai
dengan kesimpulan, serta rekomendasi (saran) terhadap hasil penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa
pengelolaan zakat di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh BAZNAS yang
dibentuk dan diselenggarakan langsung oleh pemerintah, serta Lembaga Amil
Zakat yang dibentuk dan diselenggarakan oleh masyarakat dengan terlebih dahulu
mendapatkan izin operasional dan Kementerian Agama RI. Selain itu, pengelolaan
zakat memiliki ketentuan hukum pidana jika disalahgunakan, tidak sebagaimana
mestinya. Serta setiap orang dapat dijerat dengan hukum pidana penjara selama 1
tahun kurungan karena melakukan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan
pendistribusian zakat yang tidak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011.