Research Repository

Tinjauan Kriminologi Pelaku Kejahatan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Kota Medan Berdasarkan Undang-Undang ITE (Studi Kasus Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Bangun, Yeni Sandy
dc.date.accessioned 2020-11-06T01:37:38Z
dc.date.available 2020-11-06T01:37:38Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8215
dc.description.abstract Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lainlain. Perkembangan kejahatan nama baik cukup pesat, maka dari itu nantinya akan di bahas tentang faktor, dampak, sanksi yang di dapat oleh pelaku, penanggulangan dan hambatan dalam penegakan hukum. Penelitian merupakan suatu proses, yaitu suatu rangkaian langkah yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memperoleh pemecahan masalah atau jawaban terhadap pertanyaan tertentu.Penelitian pada dasarnya merupakan suatu upaya pencarian dan bukannya sekedar mengamati dengan teliti terhadap suatu obyek yang mudah terpegang di tangan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data primer, data sekunder dan tersier. Pada penelitian sosiologis atau empiris, maka yang diteliti awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer lapangan, atau terhadap masyarakat. Penelitian ini langsung ke lapangan yaitu Polrestabes Medan. Secara garis besar, faktor yang sangat berpengaruh dalam kejahatan cyber adalah faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya. Dampak negatif yang diakibatkan oleh kejahatan pencemaran nama baik di media sosial ini di dalam kehidupan bermasyarakat yaitu masyarakat jadi tidak mengetahui lagi mana berita atau informasi yang benar atau yang salah atau bisa di bilang masyarakat sekarang kebingungan dalam mengelolah informasi yang di dapat dari media sosial. pasal yang mengikat bagi pelaku pencemaran nama baik ini yaitu Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Upaya penagggulangan yaitu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hukum yang berlaku saat ini dan penyuluhan atau himbauan atau bimbingan kepada masyarakat tentang larangan penyalah gunaan media sosial (Bimas Polrestabes Medan). en_US
dc.subject Kejahatan Dunia Maya en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title Tinjauan Kriminologi Pelaku Kejahatan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Kota Medan Berdasarkan Undang-Undang ITE (Studi Kasus Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account