Abstract:
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lainlain. Perkembangan kejahatan nama baik cukup pesat, maka dari itu nantinya akan
di bahas tentang faktor, dampak, sanksi yang di dapat oleh pelaku,
penanggulangan dan hambatan dalam penegakan hukum.
Penelitian merupakan suatu proses, yaitu suatu rangkaian langkah yang
dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memperoleh pemecahan masalah
atau jawaban terhadap pertanyaan tertentu.Penelitian pada dasarnya merupakan
suatu upaya pencarian dan bukannya sekedar mengamati dengan teliti terhadap
suatu obyek yang mudah terpegang di tangan. Pendekatan dalam penelitian ini
adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data
primer, data sekunder dan tersier. Pada penelitian sosiologis atau empiris, maka
yang diteliti awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan
penelitian terhadap data primer lapangan, atau terhadap masyarakat. Penelitian ini
langsung ke lapangan yaitu Polrestabes Medan.
Secara garis besar, faktor yang sangat berpengaruh dalam kejahatan
cyber adalah faktor politik, faktor ekonomi dan faktor sosial budaya. Dampak
negatif yang diakibatkan oleh kejahatan pencemaran nama baik di media sosial
ini di dalam kehidupan bermasyarakat yaitu masyarakat jadi tidak mengetahui lagi
mana berita atau informasi yang benar atau yang salah atau bisa di bilang
masyarakat sekarang kebingungan dalam mengelolah informasi yang di dapat
dari media sosial. pasal yang mengikat bagi pelaku pencemaran nama baik ini
yaitu Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 310 ayat (1) dan
ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Upaya penagggulangan yaitu memberi
pemahaman kepada masyarakat tentang hukum yang berlaku saat ini dan
penyuluhan atau himbauan atau bimbingan kepada masyarakat tentang larangan
penyalah gunaan media sosial (Bimas Polrestabes Medan).