Research Repository

Kebijakan Non Hukum Pidana ( Non Penal ) Dalam Menanggulangi Aliran Sesat Di MUI

Show simple item record

dc.contributor.author Andrianto, Wiko
dc.date.accessioned 2020-11-06T01:19:17Z
dc.date.available 2020-11-06T01:19:17Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8202
dc.description.abstract Peningkatan masalah kejahatan dan kekerasan yang dilatarbelakangi agama dan kepercayaan yang ada, ini merupakan suatu hal yang penting di Indonesia apalagi kita ketahui bersama Indonesia merupakan Negara yang religious. Masalah yang timbul salah satunya adalah aliran sesat, masalah ini bila tidak diselesaikan akan berdampak buruk pada lingkungan keluarga bahkan akan masuk kelingkungan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dari masalah diatas, substansi masalah yang ada diatas adalah untuk mengetahui pengaturan aliran sesat di Indonesia dan kebijakan hukum secara non penal dalam menanggulangi aliran sesat. Dua permasalahan diatas untuk mengetahui bagaimana status aturan yang mengatur aliran sesat sendiri di Indonesia dan kebijakan non penal untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan non hukum pidana dalam menanggukangi aliran sesat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskritif analisis dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengtahui asas-asas atau dasar falsafah dari peraturan yang ada. Sedangkan pendekatan yuridis empiris merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan untuk memperoleh data-data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian ini di dapat bagaimana peraturan yang mengatur kejahatan yang menyangkut aliran sesat diindonesia. Dalam menekan angka kejahatan dalam hidup bernegara dan berbangsa. Sedangkan upaya non penal dapat di tempuh dengan upaya pendekatan melalui agama, budaya, moral, sebagai upaya preventif dengan melakukan serangkaian kegiatan dalam penanaman akidah, moral, dan pemantapan keyakinan terhadap agama dengan pelajaran agama. Penanggulangan melalui upaya non penal merupakan suatu upaya dini dalam pencegahan perkembangan aliaran sesat yang ada diindonesia, melaui pendekatan-pendekatan secara preventif dengan upaya penakanan untuk menanggulagi aliran diindonesia. Diharapkan bangsa Indonesia dapat lebih nyaman dan akur dalam menjalankan ibadah agama yang dipercaya dan dia anutnya sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar 1945. en_US
dc.subject Kebijakan non penal en_US
dc.subject Penyebab munculnya aliran sesa en_US
dc.subject Kedudukan ulama en_US
dc.title Kebijakan Non Hukum Pidana ( Non Penal ) Dalam Menanggulangi Aliran Sesat Di MUI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account