Abstract:
Peningkatan masalah kejahatan dan kekerasan yang dilatarbelakangi agama
dan kepercayaan yang ada, ini merupakan suatu hal yang penting di Indonesia
apalagi kita ketahui bersama Indonesia merupakan Negara yang religious.
Masalah yang timbul salah satunya adalah aliran sesat, masalah ini bila tidak
diselesaikan akan berdampak buruk pada lingkungan keluarga bahkan akan masuk
kelingkungan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dari masalah diatas, substansi masalah yang ada diatas adalah untuk
mengetahui pengaturan aliran sesat di Indonesia dan kebijakan hukum secara non
penal dalam menanggulangi aliran sesat. Dua permasalahan diatas untuk
mengetahui bagaimana status aturan yang mengatur aliran sesat sendiri di
Indonesia dan kebijakan non penal untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan
non hukum pidana dalam menanggukangi aliran sesat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskritif analisis dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif.
Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengtahui asas-asas atau dasar
falsafah dari peraturan yang ada. Sedangkan pendekatan yuridis empiris
merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan
untuk memperoleh data-data yang ada dilapangan.
Dari hasil penelitian ini di dapat bagaimana peraturan yang mengatur
kejahatan yang menyangkut aliran sesat diindonesia. Dalam menekan angka
kejahatan dalam hidup bernegara dan berbangsa. Sedangkan upaya non penal
dapat di tempuh dengan upaya pendekatan melalui agama, budaya, moral, sebagai
upaya preventif dengan melakukan serangkaian kegiatan dalam penanaman
akidah, moral, dan pemantapan keyakinan terhadap agama dengan pelajaran
agama.
Penanggulangan melalui upaya non penal merupakan suatu upaya dini
dalam pencegahan perkembangan aliaran sesat yang ada diindonesia, melaui
pendekatan-pendekatan secara preventif dengan upaya penakanan untuk
menanggulagi aliran diindonesia. Diharapkan bangsa Indonesia dapat lebih
nyaman dan akur dalam menjalankan ibadah agama yang dipercaya dan dia
anutnya sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar 1945.