Research Repository

Studi Komparatif Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Di Aceh Dalam Perspektif Qanun dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Pangestika, Widya
dc.date.accessioned 2020-11-05T08:15:50Z
dc.date.available 2020-11-05T08:15:50Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8034
dc.description.abstract Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI tahun 1945. Maisir (judi) merupakan tindakan tindak pidana hukum dengan cara bermain permainan dan memakai uang atau benda berharga sebagai taruhan. Kasus maisir merupakan kasus yang cukup meresahkan masyarakat. Dalam mengatasi kasus maisir ini, Pemerintah Aceh menerapkan dan memberlakukan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi) sebagai dasar hukum dalam menghukum para pelaku tindak pidana maisir. Penelitian analisis dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian perbandingan hukum. Pendekatan sumber data menggunakan perpaduan data yang bersumber hukum Islam, data primer serta data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan bersumber dari hasil wawancara dengan salah satu Hakim Mahkamah Syar’iah Bireuen, Bapak Bukhari S.H. Data hasil penelitian ini akan dioleh dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep maisir dalam qanun adalah sebuah tindak pidana yang ‘uqubatnya berupa jarimah ta’zir yang berarti pelaku dihukum ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah. Dalam Pasal 2 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang mempunyai unsur taruhan serta untung-untungan merupakan tindakan maisir. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Pasal 303 bis ayat (1) ayat 2 menjelaskan bahwa perjudian yang hanya dikenakan adalah yang bersifat ilegal. Penegakan hukum pelaku tindak pidana maisir sudah diterapkan sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku, pemerintah Aceh juga mengeluarkan kebijakan bagi pelaku tindak pidana yang bukan beragama Islam akan mendapatkan penundukan diri dan dapat memilih sistem hukum yang di inginkan. Penerapan qanun bagi pelaku tindak pidana maisir di Mahkamah Syar’iah bekerja cukup efektif karena dari data yang diperoleh selama tiga tahun terakhir terkait kasus tindak pidana maisir mengalami penurunan yang cukup signifikan walaupun terjadi beberapa kendala dalam kurun tahun tertentu. en_US
dc.subject Studi komparatif en_US
dc.subject Penegakan en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Judi en_US
dc.subject Qanun en_US
dc.title Studi Komparatif Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Di Aceh Dalam Perspektif Qanun dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account