Abstract:
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus diri sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI tahun 1945.
Maisir (judi) merupakan tindakan tindak pidana hukum dengan cara bermain
permainan dan memakai uang atau benda berharga sebagai taruhan. Kasus maisir
merupakan kasus yang cukup meresahkan masyarakat. Dalam mengatasi kasus
maisir ini, Pemerintah Aceh menerapkan dan memberlakukan Qanun Nomor 13
Tahun 2003 tentang Maisir (judi) sebagai dasar hukum dalam menghukum para
pelaku tindak pidana maisir.
Penelitian analisis dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum yang
bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian perbandingan hukum.
Pendekatan sumber data menggunakan perpaduan data yang bersumber hukum
Islam, data primer serta data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan
bersumber dari hasil wawancara dengan salah satu Hakim Mahkamah Syar’iah
Bireuen, Bapak Bukhari S.H. Data hasil penelitian ini akan dioleh dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep maisir dalam
qanun adalah sebuah tindak pidana yang ‘uqubatnya berupa jarimah ta’zir yang
berarti pelaku dihukum ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan
dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah. Dalam Pasal 2 Qanun
Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang
mempunyai unsur taruhan serta untung-untungan merupakan tindakan maisir.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menyatakan bahwa semua
tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Pasal 303 bis ayat (1) ayat 2
menjelaskan bahwa perjudian yang hanya dikenakan adalah yang bersifat ilegal.
Penegakan hukum pelaku tindak pidana maisir sudah diterapkan sesuai dengan
ketentuan qanun yang berlaku, pemerintah Aceh juga mengeluarkan kebijakan
bagi pelaku tindak pidana yang bukan beragama Islam akan mendapatkan
penundukan diri dan dapat memilih sistem hukum yang di inginkan. Penerapan
qanun bagi pelaku tindak pidana maisir di Mahkamah Syar’iah bekerja cukup
efektif karena dari data yang diperoleh selama tiga tahun terakhir terkait kasus
tindak pidana maisir mengalami penurunan yang cukup signifikan walaupun
terjadi beberapa kendala dalam kurun tahun tertentu.